RUPTL Baru: Tambahan Pembangkit listrik Energi Terbarukan Naik Jadi 16,7 GW
By Admin
nusakini.com-Jakarta-Guna meningkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi pembangkit listrik, pembangunan pembangkit listrik EBT diluar yang ada di Rencana Usaha Penyediaan tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2019-2028 dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan RUPTL, selama sistemnya memadai.
"Ini untuk mendorong agar pembangunan pembangkit EBT lebih cepat. Tambahan pembangkit EBT tidak perlu perencanaannya masuk RUPTL. Kalau PLN setuju, bisa dimasukkan ke RUPTL selanjutnya," ujar Jonan saat menyampaikan RUPTL PT PLN (Persero) 2019-2028, di Jakarta, Rabu (20/2).
Pengesahan RUPTL ini disahkan Jonan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 K/20/MEM/2019, tanggal 20 Februari 2019.
Pada tanggal 14 Februari 2019 Direktur Utama PT PLN (Persero) menyampaikan permohonan pengesahan RUPTL PT PLN (Persero) 2019-2028 kepada Menteri ESDM sebagai perubahan terhadap RUPTL PT PLN (Persero) 2018-2027. Permintaan pengesahan RUPTL PLN tersebut adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dimana RUPTL disahkan oleh Menteri ESDM.
Dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2019-2028, penambahan infrastruktur ketenagalistrikan yang direncanakan dibangun sampai dengan tahun 2028 adalah: pembangkit tenaga listrik sebesar 56.395 MW, jaringan transmisi sepanjang 57.293 kms, gardu induk sebesar 124.341 MVA, jaringan distribusi sepanjang 472.795 kms, dan gardu distribusi sebesar 33.730 MVA. Khusus untuk pembangkit tenaga listrik, beberapa proyek mengalami perubahan lingkup atau kapasitas, dan pergeseran tanggal operasi komersial atau Commercial Operation Date (COD). Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pertumbuhan listrik. Namun demikian, sebagai upaya untuk meningkatkan keandalan sistem, dalam RUPTL ini juga terdapat tambahan beberapa proyek baru. "Proyeksi pertumbuhan listrik rata-rata 6 hingga 7%," lanjut Jonan.
Melalui RUPTL PT PLN (Persero) 2019-2028, Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PLN agar terus mendorong pengembangan energi terbarukan, dimana target penambahan pembangkit listrik dari energi terbarukan adalah sebesar 16.714 MW untuk mencapai target bauran EBT minimum 23% pada tahun 2025 dan seterusnya.
"Jadi ini kita dorong terutama EBT supaya bisa lebih cepat, karena ada UU yang mewajibkan bahwa 23% dari bauran energi itu harus dari ebt di tahun 2025," tandasnya.
Selain itu, penggunaan teknologi pembangkit listrik yang ramah lingkungan terus didorong pemanfaatannya. Hal ini dilakukan antara lain dengan mendorong penerapan teknologi PLTU Clean Coal Technology (CCT).
Sementara itu, Kementerian ESDM juga menginstruksikan kepada PLN agar bauran energi dari gas dijaga sebesar minimum 22% pada tahun 2025 dan seterusnya, guna mendukung integrasi pembangkit EBT yang bersifat intermittent (Variable Renewable Energy). Pemerintah juga berkomitmen bahwa pemanfaatan gas untuk pembangkit listrik memprioritaskan gas di mulut sumur (wellhead). Terkait penggunaan BBM untuk pembangkit listrik, dibatasi maksimal 0,4% mulai tahun 2025 yang digunakan hanya untuk daerah perdesaan dan kawasan 3T (Terdepan, Tertinggal, dan Terluar). (p/ab)